Kamis, Mei 22, 2008

Sidang Pertama Gm Fkppi Dki Jaya Cs VS PP Gm Fkppi Ditunda

Sebagaimana berita tanggal 24 April 2008 bahwa tiga Pengurus Daerah GM FKPPI, yakni Lampung, DKI Jaya dan Jawa Barat telah mengajukan gugatan terhadap Pengurus Pusat (PP) GM FKPPI, gugatan mana pada hari Kamis, tanggal 24 April 2008 telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 134/PDT.G/2008/PN.JKT.PST.

Sidang pertama hari Kamis, tanggal 22 Mei 2008, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bpk. Makasau, SH., MH., Para Tergugat (PP GM FKPPI Cs) maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan, sedangkan Para Penggugat (PD IX GM FKPPI DKI JAYA Cs.) hadir kuasa hukumnya Tim Advokasi Penyelamat GM FKPPI yang diketuai oleh Bpk. AA Dani Saliswijaya, SH., MH. dan kawan-kawannya.

Sidang ditunda satu minggu (tanggal 29 Mei 2008), untuk memberikan waktu kepada Majelis Hakim melakukan pemanggilan sekali lagi kepada Para Tergugat.

Atas ketidak hadiran PP GM FKPPI pada persidangan pertama ini, Bpk. Mokhammad Najib, SH. Ketua PD IX GM FKPPI DKI Jaya menanggapinya dengan santai, kan baru sidang yang pertama, kita tunggu saja persidangan selanjutnya. ("Redaksi")