Kamis, Juni 05, 2008

Sidang Ketiga Menunjuk Hakim Mediasai

Pada berita kami tanggal 29 Mei 2008 yang berjudul "Sidang Keduapun Para Tergugat Tidak Hadir", telah disampaikan bahwa persidangan selanjutnya gugatan perdata perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan register perkara No. 134/PDT.G/2008/PN.JKT.PST. antara para Penggugat, PD VIII Gm Fkppi Lampung, PD IX Gm Fkppi Dki Jaya dan PD X Gm Fkppi Jawa Barat, melawan para Tergugat PP Gm Fkppi Cs., akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2008.

Pada persidangan ketiga yang di gekar di Pengadilan Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2008, Ketua Majelis Hakim, Bpk. Makasau, SH., MH. yang memimpin sidang, menghimbau kepada para Pihak untuk dapat memusyawarahkan persoalan ini dan mengakhiri persoalan ini dengan cara damai. Untuk itu Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan tanggal 7 Juli 2008 untuk memberikan waktu kepada para pihak melakukan mediasi, dan selanjutnya ditunjuk Hakim Mediasi Bpk. Sugeng Riyono, SH. untuk membantu para pihak melakukan mediasi.

Hadir para pihak di persidangan yang diwakili oleh para kuasa hukumnya, kuasa hukum Para Penggugat, Sdr. AA Dani Saliswijaya, SH., MH. Cs. dari Tim Advokasi Penyelamat GM FKPPI, sedangkan kuasa hukum Para Tergugat, Sdr. Amir Karyatin, SH. Cs.(Bung Redaksi)