Selasa, Oktober 01, 2013

KH. Yusuf Supendi, Lc. Gugat KPU RI Ke PTUN Jakarta

Hari ini Selasa, tanggal 1 Oktober 2013 bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kami dari Law Office Najib Alam & Partners, selaku kuasa hukum dari KH. Yusuf Supendi, Lc. bersama ini akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa, baru saja melalui kami, selaku kuasa hukumnya, KH. Yusuf Supendi, Lc. telah mendaftarkan gugatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Gugatan KH. Yusuf Supendi, Lc. terhadap Ketua KPU RI melalui PTUN Jakarta, sehubungan dengan dikeluarkannya Pengumuman KPU RI pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 Nomor : 584/KPU/VIII/2013 Tentang Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014.

Pada pengumuman sebagaimana diatas, juga disahkan khususnya 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Yang Berasal Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebelumnya, setelah KPU RI menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, KH. Yusuf Supendi, Lc. pada tanggal 17 Juni 2013 telah memberikan masukan kepada Ketua KPU RI perihal 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) orang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI yang berasal dari PKS, tapi sangat disayangkan masukan KH. Yusuf Supendi, Lc. tidak ditanggapi oleh Ketua KPU RI.

Masukan KH. Yusuf Supendi, Lc. kepada Ketua KPU RI pada saat itu adalah : Bahwa, Sdr. Anis Matta dan Sdr. Taufik Ridha “tidak berhak” menandatangani 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) orang DCS Anggota DPR RI yang berasal dari PKS, karena proses pengangkatan Sdr. Anis Matta sebagai Presiden PKS dan Sdr. Taufik Ridha sebagai Sekjend PKS tidak sah dan telah melanggar Anggaran Rumah Tangga PKS (Illegal).

KH. Yusuf Supendi, Lc. dengan gugatan ini meminta kepada PTUN untuk : 
  1. Menyatakan cacat hukum, batal, atau tidak sah Pengumuman KPU RI tanggal 22 Agustus 2013 Nomor : 584/KPU/VIII/2013 Tentang Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, khususnya 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Yang Berasal Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  2. Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencoret dan menggugurkan 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Yang Berasal Dari Partai Keadilan Sejahtera Dari Pengumuman KPU RI tanggal 22 Agustus 2013 Nomor : 584/KPU/VIII/2013 Tentang Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014.
Kuasa Hukum KH. Yusuf Supendi, Lc. :
Mokhammad Najib, SH. (Hp. 081281313303)
Nur Setia Alam, SH., Mkn. (Hp. 0818219788)

Kamis, Juni 05, 2008

Sidang Ketiga Menunjuk Hakim Mediasai

Pada berita kami tanggal 29 Mei 2008 yang berjudul "Sidang Keduapun Para Tergugat Tidak Hadir", telah disampaikan bahwa persidangan selanjutnya gugatan perdata perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan register perkara No. 134/PDT.G/2008/PN.JKT.PST. antara para Penggugat, PD VIII Gm Fkppi Lampung, PD IX Gm Fkppi Dki Jaya dan PD X Gm Fkppi Jawa Barat, melawan para Tergugat PP Gm Fkppi Cs., akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2008.

Pada persidangan ketiga yang di gekar di Pengadilan Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2008, Ketua Majelis Hakim, Bpk. Makasau, SH., MH. yang memimpin sidang, menghimbau kepada para Pihak untuk dapat memusyawarahkan persoalan ini dan mengakhiri persoalan ini dengan cara damai. Untuk itu Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan tanggal 7 Juli 2008 untuk memberikan waktu kepada para pihak melakukan mediasi, dan selanjutnya ditunjuk Hakim Mediasi Bpk. Sugeng Riyono, SH. untuk membantu para pihak melakukan mediasi.

Hadir para pihak di persidangan yang diwakili oleh para kuasa hukumnya, kuasa hukum Para Penggugat, Sdr. AA Dani Saliswijaya, SH., MH. Cs. dari Tim Advokasi Penyelamat GM FKPPI, sedangkan kuasa hukum Para Tergugat, Sdr. Amir Karyatin, SH. Cs.(Bung Redaksi)

Kamis, Mei 29, 2008

Sidang Keduapun Para Tergugat Tidak Hadir

Persidangan kedua antara PD VIII Gm Fkppi Lampung, PD IX Gm Fkppi Dki Jaya dan PD X Gm Fkppi Jawa Barat yang menggugat PP Gm Fkppi yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (nomor register perkara 134/PDT.G/2008/PN.JKT.PST.) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2008, Para Tergugat (PP Gm Fkppi Cs.) pun tidak hadir dipersidangan, akhirnya oleh Majelis Hakim yang dipimpin Bpk. Makasau, SH., MH., ditunda 1 minggu dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 5 Juni 2008.

Menurut kuasa hukum Para Penggugat (PD IX Gm Fkppi Dki Jaya Cs.) Bapak AA Dani Saliswijaya, SH., MH., selaku Ketua dari "Tim Advokasi Penyelamat Gm Fkppi", apabila pada persidangan selanjutnya Para Tergugat tetap juga tidak hadir, maka Majelis Hakim dapat melanjutkan persidangan, memeriksa gugatan dan memutus secara "verstek" tanpa kehadiran Para Tergugat.

Dikesempatan terpisah, Bapak Mokhammad Najib, SH., Ketua PD IX Gm Fkppi Dki Jaya, sangat mengharapkan kehadiran Para Tergugat untuk dapat menghadiri sidang-sidang selanjutnya, sehingga dapat terjadi komunikasi dan diskusi-diskusi antara Pengurus Daerah-Pengurus Daerah yang menggugat dengan Pengurus Pusat yang digugat. ("Redaksi")

Kamis, Mei 22, 2008

Sidang Pertama Gm Fkppi Dki Jaya Cs VS PP Gm Fkppi Ditunda

Sebagaimana berita tanggal 24 April 2008 bahwa tiga Pengurus Daerah GM FKPPI, yakni Lampung, DKI Jaya dan Jawa Barat telah mengajukan gugatan terhadap Pengurus Pusat (PP) GM FKPPI, gugatan mana pada hari Kamis, tanggal 24 April 2008 telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 134/PDT.G/2008/PN.JKT.PST.

Sidang pertama hari Kamis, tanggal 22 Mei 2008, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bpk. Makasau, SH., MH., Para Tergugat (PP GM FKPPI Cs) maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan, sedangkan Para Penggugat (PD IX GM FKPPI DKI JAYA Cs.) hadir kuasa hukumnya Tim Advokasi Penyelamat GM FKPPI yang diketuai oleh Bpk. AA Dani Saliswijaya, SH., MH. dan kawan-kawannya.

Sidang ditunda satu minggu (tanggal 29 Mei 2008), untuk memberikan waktu kepada Majelis Hakim melakukan pemanggilan sekali lagi kepada Para Tergugat.

Atas ketidak hadiran PP GM FKPPI pada persidangan pertama ini, Bpk. Mokhammad Najib, SH. Ketua PD IX GM FKPPI DKI Jaya menanggapinya dengan santai, kan baru sidang yang pertama, kita tunggu saja persidangan selanjutnya. ("Redaksi")

Kamis, April 24, 2008

Gugatan Gm Fkppi Lampung, Dki Jaya dan Jabar vs PP Gm Fkppi

Tiga Pengurus Daerah (PD) Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-POLRI (GM FKPPI), yakni Lampung, DKI Jaya dan Jawa Barat mengajukan gugatan terhadap Pengurus Pusat (PP) GM FKPPI. Gugatan tersebut hari Kamis (24-4) telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor register 134/PDT.G/2008/PN.JKT.PST.

Tiga PD GM FKPPI menggugat Surat Keputusan (Skep) Pembekuan dan Pengambila Alihan kepengurusan Pengurus Daerah oleh PP GM FKPPI yang mendasari keputusannya berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) yang dibuat oleh PP GM FKPPI tanpa melalui mekanisme yang benar dan telah melanggar AD & ART GM FKPPI. Demikianlah penjelasan Sdr. Mokhammad Najib, SH., Ketua PD IX GM FKPPI DKI Jaya, yang pada saat diwawancara didampingi kuasa hukumnya Bpk. AA Dani Saliswijaya, SH., MH., dari Tim Advokasi Penyelamat GM FKPPI. ("Redaksi")

Selasa, Februari 05, 2008

Sebutan Jaksa (Sebagai) Pengacara Negara

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin oleh Dachmer Munthe, SH. telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar ke PN Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 9 Juli 2007. Demikianlah salah satu head line berita dari salah satu mass media.

Dengan pendaftaran ini, Kejaksaan Agung membuka kembali upaya memburu harta kekayaan mantan Presiden Soeharto. Ketua Tim Jaksa Pengacara (JPN) tersebut, Dachmer Munthe, SH. mengatakan kualifikasi gugatan perdata yang didaftarkan oleh Kejaksaan adalah perbuatan melawan hukum, dimana Negara mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Yayasan Supersemar berupa, ganti rugi materil sebesar Rp1,5 triliun dan immateril Rp10 triliun.

Dari berita diatas, Media Hukum Online akan membahas istilah atau sebutan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Apakah istilah atau sebutan untuk Jaksa sebagai Pengacara Negara itu sudah tepat, benar dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?.

Untuk mengetahui hal tersebut, Media Hukum Online telah berkesempatan mewawancarai Bapak Mokhammad Najib, SH., advokat dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum "MOKHAMMAD NAJIB, SH. DAN REKAN". Demikian petikan wawancara Media Hukum Online dengan Bapak Mokhammad Najib, SH.

Menurut Bapak Mokhammad Najib, SH. untuk menjawab pertanyaan diatas, terlebih dahulu harus dikaji, baik dari sisi istilah bahasanya berdasarkan kamus bahasa Indonesia dan kamus hukum Indonesia, serta terakhir akan dikaji berdasarkan ketentuan-ketentuan gukum yang berlaku.

Pada kalimat "Jaksa Pengacara Negara", terdapat 3 (tiga) suku kata yakni, Jaksa, Pengacara dan Negara.

- Menurut kamus lengkap bahasa Indonesia karangan Em Zul Fajri dan Ratu Aprillia Senja.

1. Jaksa.
Adalah penuntut dalam suatu perkara yang merupakan wakil pemerintah.

2. Pengacara (Advokat).
Adalah pembela dalam perkara hukum; ahli hukum yang berwenang sebagai penasehat atau terdakwa.

3. Negara
Adalah organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat. Sedangkan "Pemerintah" adalah perangkat organisasi yang menjalankan hal-hal yang berkenaan dengan Negra.

- Sedangkan menurut kamus hukum Indonesia karangan BN. Marbun, SH.

1. Jaksa atau Penuntut Umum.
Adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum terhadap pelanggar hukum pidana dimuka pengadilan serta melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU.

2. Pengacara atau Advokat.
Adalah pembela perkara, penasehat hukum, pokrol, seseorang yang bertindak didalam suatu perkara untuk kepentingan yang berperkara, dalam perkara perdata untuk tergugat/penggugat dan dalam perkara pidana untuk terdakwa. Bantuan seorang pengacara itu tidak diharuskan, kecuali dalam perkara pidana dimana terdakwa ada kemungkinan dijatuhi hukuman mati.

3. Negara.
Adalah suatu persekutuan bangsa dalam satu wilayah yang jelas batas-batasnya, dan mempunyai pemerintahan sendiri; unsur negara adalah terdapatnya wilayah, penduduk, pemerintahan dan memiliki kedaulatan kedalam dan keluar. Pemerintahan adalah sebagai penyelenggara negara.

Dari penjelasan diatas, dari segi bahasa dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan "Jaksa Pengacara Negara" adalah Jaksa yang bertindak sebagai Pengacara, pembela perkara mewakili Negara dalam mengajukan sesuatu tuntutan.

Ditinjau dari segi bahasa sebagaimana uraian diatas, sudahlah tepat, istilah atau penyebutan "Jaksa (sebagai) Pengacara Negara", namun demikian jika ditinjau dari sisi UU atau ketentuan yang berlaku, apakah penyebutan "Jaksa Pengacara Negara" itupun sudah tepat?.

Untuk menjawabnya, maka dibawah ini akan diuraikan berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut :

1. Jaksa.
- Merujuk pada UU No. 16 Th. 2004, pasal 1 ayat (1) Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU.

- Sedangkan wewenang lain dari Kejaksaan sebagaimana pasal 1 ayat (1) diatas dibidang perdata jika merujuk pada UU No. 16 Th 2004, pasal 30 ayat (2) adalah Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

2. Pangacara (Advokat).
- Merujuk pada UU No. 18 Th. 2003, pasal 1 ayat (1) Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU (ini).

- Merujuk pada pasal 2 ayat (2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh OrganisasiAdvokat.

- Merujuk pada pasal 3 ayat (1) c tidak berstatus pegawai negeri atau pejabatnegara.

- Merujuk pada pasal 32 ayat (1) Advokat, pengacara praktik dan konsultanhukum yang telah diangkat pada saat UU ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UU ini.
Merujuk pada UU No. 18 Th. 2003, jika berprofesi sebagai Advokat (pengacara) ada persyaratan2 khusus yang harus dipenuhi oleh seseorang yangg berprofesi sebagai Advokat (pengacara).

Dengan demikian Jaksa sebagai penerima surat kuasa khusus mewakili Negara berperkara perdata di pengadilan, maka ia tidak dibenarkan diistilahkan atau disebut sebagai pengacara atau advokat, apalagi jika merujuk pada UU No. 16 Th. 2004, pasal 1 ayat (1) Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU, dimana UU ini sama sekali tidak menyebutkan bahwa Jaksa adalah juga sebagai pengacara Negara atau Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kembali ke pertanyaan diatas, "Apakah Jaksa sebagai penerima kuasa khusus mewakili Negara untuk perkara perdata, sudah tepatkah menggunakan istilah atau sebutan sebagai pengacara (Advokat)?

"Jawabannya adalah :

"JAKSA SEBAGAI PEMBELA NEGARA PADA PERKARA PERDATA, TIDAK TEPAT MENGGUNAKAN ISTILAH ATAU SEBUTAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA ATAU JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN), KARENA PENGACARA (ADVOKAT) ADALAH SATU PROFESI YANG TIDAK DAPAT DIRANGKAP JABATAN OLEH PROFESI YANG LAIN TERMASUK OLEH JAKSA, DAN JAKSA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK BERPROFESI SEBAGAI PENGACARA (ADVOKAT)".
("Redaksi")