Kamis, Mei 29, 2008

Sidang Keduapun Para Tergugat Tidak Hadir

Persidangan kedua antara PD VIII Gm Fkppi Lampung, PD IX Gm Fkppi Dki Jaya dan PD X Gm Fkppi Jawa Barat yang menggugat PP Gm Fkppi yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (nomor register perkara 134/PDT.G/2008/PN.JKT.PST.) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2008, Para Tergugat (PP Gm Fkppi Cs.) pun tidak hadir dipersidangan, akhirnya oleh Majelis Hakim yang dipimpin Bpk. Makasau, SH., MH., ditunda 1 minggu dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 5 Juni 2008.

Menurut kuasa hukum Para Penggugat (PD IX Gm Fkppi Dki Jaya Cs.) Bapak AA Dani Saliswijaya, SH., MH., selaku Ketua dari "Tim Advokasi Penyelamat Gm Fkppi", apabila pada persidangan selanjutnya Para Tergugat tetap juga tidak hadir, maka Majelis Hakim dapat melanjutkan persidangan, memeriksa gugatan dan memutus secara "verstek" tanpa kehadiran Para Tergugat.

Dikesempatan terpisah, Bapak Mokhammad Najib, SH., Ketua PD IX Gm Fkppi Dki Jaya, sangat mengharapkan kehadiran Para Tergugat untuk dapat menghadiri sidang-sidang selanjutnya, sehingga dapat terjadi komunikasi dan diskusi-diskusi antara Pengurus Daerah-Pengurus Daerah yang menggugat dengan Pengurus Pusat yang digugat. ("Redaksi")