Selasa, Februari 05, 2008

Sebutan Jaksa (Sebagai) Pengacara Negara

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin oleh Dachmer Munthe, SH. telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar ke PN Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 9 Juli 2007. Demikianlah salah satu head line berita dari salah satu mass media.

Dengan pendaftaran ini, Kejaksaan Agung membuka kembali upaya memburu harta kekayaan mantan Presiden Soeharto. Ketua Tim Jaksa Pengacara (JPN) tersebut, Dachmer Munthe, SH. mengatakan kualifikasi gugatan perdata yang didaftarkan oleh Kejaksaan adalah perbuatan melawan hukum, dimana Negara mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Yayasan Supersemar berupa, ganti rugi materil sebesar Rp1,5 triliun dan immateril Rp10 triliun.

Dari berita diatas, Media Hukum Online akan membahas istilah atau sebutan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Apakah istilah atau sebutan untuk Jaksa sebagai Pengacara Negara itu sudah tepat, benar dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?.

Untuk mengetahui hal tersebut, Media Hukum Online telah berkesempatan mewawancarai Bapak Mokhammad Najib, SH., advokat dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum "MOKHAMMAD NAJIB, SH. DAN REKAN". Demikian petikan wawancara Media Hukum Online dengan Bapak Mokhammad Najib, SH.

Menurut Bapak Mokhammad Najib, SH. untuk menjawab pertanyaan diatas, terlebih dahulu harus dikaji, baik dari sisi istilah bahasanya berdasarkan kamus bahasa Indonesia dan kamus hukum Indonesia, serta terakhir akan dikaji berdasarkan ketentuan-ketentuan gukum yang berlaku.

Pada kalimat "Jaksa Pengacara Negara", terdapat 3 (tiga) suku kata yakni, Jaksa, Pengacara dan Negara.

- Menurut kamus lengkap bahasa Indonesia karangan Em Zul Fajri dan Ratu Aprillia Senja.

1. Jaksa.
Adalah penuntut dalam suatu perkara yang merupakan wakil pemerintah.

2. Pengacara (Advokat).
Adalah pembela dalam perkara hukum; ahli hukum yang berwenang sebagai penasehat atau terdakwa.

3. Negara
Adalah organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat. Sedangkan "Pemerintah" adalah perangkat organisasi yang menjalankan hal-hal yang berkenaan dengan Negra.

- Sedangkan menurut kamus hukum Indonesia karangan BN. Marbun, SH.

1. Jaksa atau Penuntut Umum.
Adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum terhadap pelanggar hukum pidana dimuka pengadilan serta melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU.

2. Pengacara atau Advokat.
Adalah pembela perkara, penasehat hukum, pokrol, seseorang yang bertindak didalam suatu perkara untuk kepentingan yang berperkara, dalam perkara perdata untuk tergugat/penggugat dan dalam perkara pidana untuk terdakwa. Bantuan seorang pengacara itu tidak diharuskan, kecuali dalam perkara pidana dimana terdakwa ada kemungkinan dijatuhi hukuman mati.

3. Negara.
Adalah suatu persekutuan bangsa dalam satu wilayah yang jelas batas-batasnya, dan mempunyai pemerintahan sendiri; unsur negara adalah terdapatnya wilayah, penduduk, pemerintahan dan memiliki kedaulatan kedalam dan keluar. Pemerintahan adalah sebagai penyelenggara negara.

Dari penjelasan diatas, dari segi bahasa dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan "Jaksa Pengacara Negara" adalah Jaksa yang bertindak sebagai Pengacara, pembela perkara mewakili Negara dalam mengajukan sesuatu tuntutan.

Ditinjau dari segi bahasa sebagaimana uraian diatas, sudahlah tepat, istilah atau penyebutan "Jaksa (sebagai) Pengacara Negara", namun demikian jika ditinjau dari sisi UU atau ketentuan yang berlaku, apakah penyebutan "Jaksa Pengacara Negara" itupun sudah tepat?.

Untuk menjawabnya, maka dibawah ini akan diuraikan berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut :

1. Jaksa.
- Merujuk pada UU No. 16 Th. 2004, pasal 1 ayat (1) Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU.

- Sedangkan wewenang lain dari Kejaksaan sebagaimana pasal 1 ayat (1) diatas dibidang perdata jika merujuk pada UU No. 16 Th 2004, pasal 30 ayat (2) adalah Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

2. Pangacara (Advokat).
- Merujuk pada UU No. 18 Th. 2003, pasal 1 ayat (1) Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU (ini).

- Merujuk pada pasal 2 ayat (2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh OrganisasiAdvokat.

- Merujuk pada pasal 3 ayat (1) c tidak berstatus pegawai negeri atau pejabatnegara.

- Merujuk pada pasal 32 ayat (1) Advokat, pengacara praktik dan konsultanhukum yang telah diangkat pada saat UU ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UU ini.
Merujuk pada UU No. 18 Th. 2003, jika berprofesi sebagai Advokat (pengacara) ada persyaratan2 khusus yang harus dipenuhi oleh seseorang yangg berprofesi sebagai Advokat (pengacara).

Dengan demikian Jaksa sebagai penerima surat kuasa khusus mewakili Negara berperkara perdata di pengadilan, maka ia tidak dibenarkan diistilahkan atau disebut sebagai pengacara atau advokat, apalagi jika merujuk pada UU No. 16 Th. 2004, pasal 1 ayat (1) Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU, dimana UU ini sama sekali tidak menyebutkan bahwa Jaksa adalah juga sebagai pengacara Negara atau Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kembali ke pertanyaan diatas, "Apakah Jaksa sebagai penerima kuasa khusus mewakili Negara untuk perkara perdata, sudah tepatkah menggunakan istilah atau sebutan sebagai pengacara (Advokat)?

"Jawabannya adalah :

"JAKSA SEBAGAI PEMBELA NEGARA PADA PERKARA PERDATA, TIDAK TEPAT MENGGUNAKAN ISTILAH ATAU SEBUTAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA ATAU JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN), KARENA PENGACARA (ADVOKAT) ADALAH SATU PROFESI YANG TIDAK DAPAT DIRANGKAP JABATAN OLEH PROFESI YANG LAIN TERMASUK OLEH JAKSA, DAN JAKSA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK BERPROFESI SEBAGAI PENGACARA (ADVOKAT)".
("Redaksi")